Banten

Nonton Bola Berujung Maut: Remaja Bobotoh Tewas Dibacok Usai Laga Persib di Bogor

Abdurahman | 27 Oktober 2026, 14:22 WIB
Nonton Bola Berujung Maut: Remaja Bobotoh Tewas Dibacok Usai Laga Persib di Bogor
Foto ilustrasi: Kasus meninggalnya Bobotoh remaja asal Bogor setelah nonton Persib di Stadion Pakansari. (Unsplash/William F. Santos)

AKURAT BANTEN – Euforia dukungan suporter usai menyaksikan laga kesayangan berakhir dengan jerit tangis dan duka mendalam.

Seorang remaja berinisial ARK (16), pendukung setia Persib Bandung (Bobotoh), tewas secara mengenaskan akibat dibacok orang tak dikenal usai menyaksikan tim kesayangannya berlaga.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026 malam, tepat setelah korban melangkah keluar dari Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, usai menyaksikan laga antara Persib Bandung melawan Garudayaksa FC.

Alih-alih pulang membawa kenangan manis victory, nyawa remaja di bawah umur itu justru terenggut di atas aspal.

Baca Juga: Bukan di Dalam Koper, Serbuk Emas Rp 2,9 Miliar Justru Diselundupkan dengan Cara Tak Terduga di Bandara Juanda

Kronologi Tragis: Diserang Mendadak dari Atas Motor

Berdasarkan hasil penyelidikan jajaran jajaran Kepolisian Resor Bogor, tragedi ini bermula saat ARK bersama rekannya sedang berkendara melintas di Jalan Raya Jakarta-Bogor, sekitar kilometer 51, Kecamatan Sukaraja.

Secara mengejutkan, seorang pelaku berinisial MR melancarkan serangan mendadak. Tanpa ampun, pelaku menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban dari belakang hingga mengenai punggung ARK.

Usai melancarkan aksi kejinya, pelaku bergegas melempar bilah celurit tersebut ke dalam selokan untuk menghilangkan jejak.

Sabetan keras itu membuat ARK seketika terkapar bersimbah darah di tengah jalan. Rekan korban yang panik berusaha meminta pertolongan warga sekitar untuk mengevakuasi korban ke fasilitas medis terdekat.

Namun takdir berkata lain—banyaknya darah yang keluar membuat nyawa remaja 16 tahun tersebut tidak berhasil diselamatkan.

Baca Juga: Menhan Tinjau Kapal Selam Scorpene dan Frigate Merah Putih, Apa Target Besar Indonesia?

Diringkus Kurang dari 24 Jam

Aparat penegak hukum bergerak cepat merespons insiden berdarah yang menelan korban jiwa anak di bawah umur ini.

Tim Satreskrim Polres Bogor langsung memburu keberadaan pelaku begitu mengantongi identitas dan petunjuk dari tempat kejadian perkara (TKP).

Polres Bogor berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tegas Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Sigit Wahyudi, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Senin (26/10/2026).

Kerja cepat kepolisian membuahkan hasil. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, tersangka MR berhasil dibekuk di kawasan Kaum Pandak, Kelurahan Karadenan, Cibinong.

Selain menangkap tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa sebilah celurit serta pakaian milik korban yang penuh noda darah.

Baca Juga: Mantan Panglima Militer Siap Tumbangkan Netanyahu: Peta Politik Israel Berubah Total Hari Ini!

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Hingga saat ini, penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi kunci untuk melengkapi berkas perkara.

Pihak kepolisian mengimbau keras kepada seluruh elemen masyarakat maupun komunitas suporter agar tetap menahan diri dan tidak melakukan aksi balasan yang memicu bentrokan susulan.

Atas perbuatan biadabnya, tersangka MR kini mendekam di sel tahanan Polres Bogor dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, pungkas Ipda Sigit.

Tersangka kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tragedi ini kembali menyisakan duka kelam bagi sepak bola nasional: bahwasanya tidak ada satu pun pertandingan sepak bola yang seharga dengan nyawa manusia.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman